KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kepada Allah sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini berisi tentang ulasan materi yang berasal dari SAP mata kuliah softskill Ekonomi Koperasi,yang sengaja disusun agar dapat dimengerti dan dipahami pembaca.
Terimakasih untuk dosen mata kuliah softskill yang telah memberikan kami tugas ini, karna dari itu, saya belajar membuat makalah yang baik yang juga dalam pembuatan makalah ini saya sambil belajar dan menambah ilmu dengan mengambil beberapa referensi dari beberapa sumber.
Saya menyadari bahwa makalah ini belum sempurna dan masih banyak kesalahan dan kekeliruan, untuk itu saya mengarapkan kritik dan sarannya, agar makalah ini bisa lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR ISI
BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1. KONSEP KOPERASI
1.1.
Konsep Koperasi
Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat :
•
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
•
Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama
•
Hasil
berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
•
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak
Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
•
Promosi
kegiatan ekonomi anggota
•
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi
permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara
horizontal dan vertikal
permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara
horizontal dan vertikal
Dampak
Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
•
Pengembangan
Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil
maupun pelanggan
maupun pelanggan
•
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
•
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian
harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
1.2.
Konsep Koperasi
Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
1.3.
Konsep Koperasi di Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis :
a.
Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
probadi ke pemilikan kolektif
b.
Konsep
Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
2.1.Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Tabel 1 :
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
2.2.Aliran
Koperasi
Aliran Yardstick
•
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
•
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
•
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
•
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
•
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
•
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
•
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
•
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
3.1.Sejarah
Lahirnya Koperasi
•
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
•
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
•
1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen
•
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
•
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
3.2.Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. DEFINISI KOPERASI
1.1.Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi
ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
demokratis
•
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
1.2.Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
1.3.Definisi P.J.V. Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari
badan–badan hukum.
1.4.Definisi Hatta(Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’
1.5.Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong
1.6.Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan
5 Unsur Koperasi Indonesia
•
Koperasi
adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
•
Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
•
Koperasi
Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan
“prinsip-prinsip koperasi”
•
Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
•
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
2. TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No.
25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 25/1992
Pasal 4 Fungsi Koperasi
•
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
•
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
•
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
3.1.
Prinsip Munker
•
Keanggotaan
bersifat sukarela
•
Keanggotaan
terbuka
•
Pengembangan
anggota
•
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
•
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan
dengan sukarela
•
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan
anggota
3.2.
Prinsip Rochdale
•
Pengawasan
secara demokratis
•
Keanggotaan
yang terbuka
•
Bunga
atas modal dibatasi
•
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral
terhadap politik dan agama
3.3.
Prinsip
Raiffeisen
•
Swadaya
•
Daerah
kerja terbatas
•
SHU
untuk cadangan
•
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha
hanya kepada anggota
•
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
3.4.
Prinsip Schulze
•
Swadaya
•
Daerah
kerja tak terbatas
•
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung
jawab anggota terbatas
•
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
3.5.
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip / Sendi
Koperasi UU No. 12/1967
•
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
Indonesia
•
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin
demokrasi dalam koperasi
demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•
Adanya
pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya
umumnya
•
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percaya pada diri sendiri
percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi
UU No. 25 / 1992
•
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-
masing anggota
masing anggota
•
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
BAB III
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI, TANGGUNG JAWAB, POLA
MANAJEMEN
1. Bentuk Organisasi
1.1.Menurut Hanel
Hanel menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan
suatu sistem sosio ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan
pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah
lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
a.
Kelompok Koperasi: Sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan
yang sama.
b.
Swadaya dari Kelompok Koperasi anggota-anggota
kelompok koperasi secara : Individu bertekad mewujudkan tujannya, yaitu
memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan
saling membantu.
c.
Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana
untuk mewujudkan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara
bersama.
1.2.Menurut Ropke
a. Identifikasi
Ciri Khusus.
b. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
c. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
d. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
e. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan
jasa).
f. Sub
sistem.
g. Anggota
Koperasi.
h. Badan
Usaha Koperasi.
i. Organisasi
Koperasi.
1.3.Di Indonesia
a. Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
b. Rapat
Anggota.
c. Wadah
anggota untuk mengambil keputusan.
d. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas.
e. Penetapan
Anggaran Dasar.
f. Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
g. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus.
h. Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan.
i. Pengesahan
pertanggung jawaban.
j. Pembagian
SHU.
k. Penggabungan,
pendirian dan peleburan.
2. Hirarki Tanggung Jawab
2.1 Pengurus
Pengurus
adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti
:
1.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi,
2.
Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
3.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
4.
Maintenance daftar
anggota dan pengurus,
5.
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan,
6.
Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
2.2 Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus.
2.3.Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
3. POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain
membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan
efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan
manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat
anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci
sebagai berikut: Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar,
membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas.
Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan
Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas,
pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan.Manajer atau karyawan
tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi
supaya pengawasannya lebih mudah.Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus,
maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai
beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut
dalam mencapai tujuannya :
1.
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam
perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan,
bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan
perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja
membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang
bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang
fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang
berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya
diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi
untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain,
perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin.
Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena
merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi
dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui
beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi
mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian
alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum
diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat
bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan
manajemen.
2.
Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk
merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi
tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan
organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian
akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting
seperti:
a.
Pembagian kerja.
b.
Departementasi.
c.
Bagan organisasi.
d.
Rantai perintah dan kesatuan perintah.
e.
Tingkat hierarki manajemen, dan
f.
Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi
berbagai macam masalah yang harus diselesaikan.Masalah yang paling sulit adalah
masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa
keterbatasan.Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab
seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu
dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan.Dengan kemampuannya
yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu
mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar
pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu
pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi
koperasi tersebut.Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus
disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk
yang dihasilkan.Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
3.
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat
penting.Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi
mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda
tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan
harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang
baik, apabila mempunyai motivasi.Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan
adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada
dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau
pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus
mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan
komunikasi secara vertikal.
Pola
Manajemen
Dilihat dari
perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan
dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya,
misalnya manajemen pada perseroan terbatas.Kekhususan tersebut mempunyai dampak
dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan
pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen,
sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan
usaha koperasi.Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh
pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang
diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian menyebutkan bahwa :
a.
pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
b.
Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat
pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota
untuk mendapat persetujuan.
c.
Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
d.
Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi
tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus
dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan
pengurus dan usaha yang dijalankan.Dengan demikian, unsur yang ada dalam
manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan
pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana
manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola
seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena
pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai
yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
a. Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif.
b. Terdapat
pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi.
c. Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).
d. Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).
BABIV
TUJUAN & FUNGSI KOPERASI
TUJUAN & FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha sebagai Badan Usaha
·
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang
tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25,
1992)
·
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
·
Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan;
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit
ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
2. Tujuan & Nilai Koperasi
Perusahaan
Bisnis
·
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan
tujuan
o Mendefinisikan organisasi
o Mengkoordinasi keputusan
o Menyediakan norma
o Sasaran yang lebih nyata
·
Tujuan perusahaan :
o Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
3. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
·
Berorientasi pada profit oriented&benefit
oriented
·
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service
at a cost)
·
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas
utama (UU No. 25, 1992)
·
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan
nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
·
Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
·
Maximization of management
utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan
pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan
maksimalisasi penggunaan manajemen
·
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras
dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan,
seperti sales, growth, market share, dll.
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
·
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
·
Innovation theory of
profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya
keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
·
Managerial Efficiency
Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba
normal.
Kegiatan Usaha
·
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
o Status dan motif anggota koperasi
o Bidang usaha (bisnis)
o Permodalan Koperasi
o Manajemen Koperasi
o Organisasi Koperasi
o Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
·
Status & Motif Anggota
·
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
·
Owners : menanamkan modal investasi
·
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·
Kriteria minimal anggota koperasi
o Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o Memiliki pola income reguler yang pasti
Bisnis Koperasi
·
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
·
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila
terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
·
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan
ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
·
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi
lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah
Alternatif Pemenuhan Modal
·
Prinsip alokasi flow permodalan :
o Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
o Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
·
Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi
(swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
·
Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari
luar negeri.
BAB
V
SISA
HASIL USAHA
1. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
•
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
•
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2. INFORMASI DASAR SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai
berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
•
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
•
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
•
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
•
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
•
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
•
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
•
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa transaksi anggota.
3. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam
rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
SHU PER ANGGOTA DENGAN MODEL MATEMATIKA
SHUPa = Va X JUA +
SA X JMA
`
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
4. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
BAB
VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang
terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting
by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat)
yaitu:
a. Anggota
b.Pengurus
c. Manajer Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan
pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a).Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a).Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
2. Rapat Anggota
•
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum
koperasi.
•
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh
anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
•
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara
anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
•
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen
dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
•
Anggaran dasar
•
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
•
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan
pengawas
•
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
•
Pembagian SHU
•
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
3. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka
adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang
menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan
usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya
“The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•
Pusat pengambil keputusan tertinggi
•
Pemberi nasihat
•
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
•
Penjaga berkesinambungannya organisasi
•
Simbol
4. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga
harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
o
mempunyai kemampuan berusaha
o
mempunyaisifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota
koperasi dan
masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
o
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan
pendapatnya.
o
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
o
pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
o
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin
organisasi sebagai keseluruhan.
o
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas
sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang
dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
•
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu
sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan
pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada
lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
•
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan
pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat
dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara
ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam
kelompok koperasi dan antara anggota
•
tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan
koperasi dalam lapangan lain.
•
Contoh Cooperative Interprise Combine :
•
Koperasi
penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
•
The Businnes function Communication System (BCS)
adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang
berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha
anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System
(ICS)
•
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan
aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
•
ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam
koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
•
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan
jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat
informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
•
Manajemen memberikan informasi pada anggota,
informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan
persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
•
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar
untuk pengembangaaan lebih lanjut.
•
Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
•
Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
•
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan
pengambilan keputusan.
•
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam
jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
•
Stabilitas kerjasama.
•
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat
anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
BAB
VII
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
1. Jenis Koperasi
a. Koperasi
Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD)
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD)
b. Koperasi
Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
c. Koperasi Peternaka nadalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata
pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
d. Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
e. Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
2. Bentuk Koperasi
a.
Koperasi Primer
dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
b.
Koperasi Pusat
koperasi yang
terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
c.
Koperasi Gabungan
koperasi yang
terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
d.
Koperasi Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
BAB
VIII
PERMODALAN
KOPERASI
1. Arti Modal Koperasi
Modal Adalah sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal di bagi menjadi 2,
yaitu:
a. Modal Jangka Panjang,
b. Modal Jangka Pendek
2. Sumber Modal
a. Simpanan Pokok
merupakan
sejumlah uang yang harus disetor oleh setiap calon anggota yang akan menjadi
anggota penuh koperasi. Besarnya simpanan pokok ini sama untuk masing-masing
anggota, dan uang ini dapat diambil kembali oleh anggota.
b. Simpanan Wajib
merupakan
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c. Simpanan Sukarela
merupakan simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus, dan simpanan sukarela ini dapat diambil oleh
anggota apabila anggota tersebut berhenti menjadi anggota
d. Dana Cadangan
Dana cadangan
diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap
tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup
kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam
sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah
dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa
jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib
diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
e. Hibah
Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain,
berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan
karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah.
Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan
baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah
harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan,
sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Status dan
perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah
merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu
mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya
tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
IX
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1. Efek- efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual /pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya
suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan
partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat
dipandang dari beberapa hal antara lain:
a. Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika
dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan
(forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi
dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip
koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi
yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary)
b. Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal
(formal participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation).
Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
c. Partisipasi dipandang dari
pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara
langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak
langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan
kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan
memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi).
Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak,
anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga
diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Partisipasi dipandang dari segi
kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa
partispasi kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif
(incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari
peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
2. Efek Harga Dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor
diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian
maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif
berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang
begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan
antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini
mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis Hubungan Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Salah satu hubungan
penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik
dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan
anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung
pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi
a.
Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
b. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan
syarat-syarat lebih menguntungkan
dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan
4. Penyajian Analasis Neraca Pembayaran
Bila suatu
koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan
kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya,
maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih
meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang
dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan
kepada anggota koperasinya:
1)
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2) Perubahan kebutuhan
manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan
peradaban.
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN DILIHAT DARI
SISI PERUSAHAAN
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya
dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan
input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya
(Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori
yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang
akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua
jenis manfaat ekonomi yaitu :
a) Manfaat ekonomi
langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di
peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
b)
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima
oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
c)
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung
dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
d) Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan
cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a) Tingkat efisiensi
biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya
pelayanan badan usaha ke anggota
b) Tingkat efisiensi
badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di
ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan
output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK
= RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK
> 1, berarti Efektif
3. Produktifitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1
maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas
Perusahaan Koperasi adalah:
1. MODAL KOPERASI
PPK (1)
= SHUk
x 100%
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62%
= Rp. 86.62%
Dari hasil ini dimana PPK > 1
maka koperasi ini adalah produktif.
2.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas
koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp.
102,586,680 X 100% = Rp. 518,428,769
= Rp. 19.79 %
= Rp. 19.79 %
Dari hasil
ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan
sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur
mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi
berisi:
Neraca.
Perhitungan
hasil usaha (income statement).
Laporan arus
kas (cash flow)
Catatan atas
laporan keuangan
Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB
XI
PERANAN
KOPERASI
1. Koperasi Dalam Persaingan Sempurna
A. Hakikat Persaingan Sempurna
Persaingan sempurna merupakan keadaan dimana Barang dan jasa
yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua
produk terlihat identik. Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling
banyak digunakan oleh ahli ekonomi. Model persaingannya merupakan dasar
analisis dan riset terapan yang luas. Adapun karaktersitik yang menyebabkan
terjadinya persaingan sempurna dalam suatu pasar atau industri adalah sebagai
berikut:
1. Jumlah pembeli dan penjual yang besar/banyak.
Jumlah yang besar merupakan gambaran
struktur dasar pasar persaingan sempurna. “Besar” disini, tidak mengacu pada
jumlah tertentu. Akan tetapi, harus ada cukup perusahaan sehingga masing-masing
perusahaan, sebesar apapun, hanya memasok sebagaian kecil dari jumlah
keseluruhan yang mempengaruhi pasar. Akibatnya, tingkat produksi perusahaan
(kapasitas penuh atau tidak berproduksi sama sekali), tidak akan berpengaruh
besar pada harga pasar.
2. Seluruh perusahaan menjual produk yang identik
(Homogenitas produk).
Pembeli menganggap produk suatu perusahaan sama
dengan produk perusahaan lainnya. Dalam benak pembeli, produk setiap perusahaan
dipandang sebagai subsitusi yang sempurna bagi produk perusahaan manapun
dipasar.
3. Perusahaan bebas masuk dan keluar (Free Entry And Exit).
Tidak ada hambatan untuk masuk ataupun
keluar dari pasar, baik bagi perusahaan mapun sumber-sumber daya yang digunakan
(seperti keuangan, teknologi dan sebagainya). Walaupun untuk masuk atau keluar
pasar mungkin memerlukan waktu, perusahaan-perusahaan pada struktur persaingan
bebas memiliki kebebasan untuk memilihnya. Asumsi ini dapat menjamin kinerja
yang efisien dari perusahaan-perusahaan dalam pasar yang kompetitif
4. Pengetahuan yang sempurna dari pembeli dan penjual.
Pembeli maupun
penjual diasumsikan memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai kondisi pasar.
Informasi dapat diperoleh secara cuma-cuma.
B. Kinerja Jangka Pendek Koperasi.
1.
kemampuan koperasi sama dengan
kemampuan manajerial pesaingnya.
Dalam persaingan sempurna, suatu koperasi tidak mempunyai kendali atas harga
pasar. Kurva permintaan koperasi akan sangat elastis, ia dapat menjual sebanyak
mungkin atau sesedikit mungkin output sebagaimana yang dikehendakinya
tanpa mampu memengaruhi harga. Sesuai dengan kaidah AC=MR=HARGA (dalam pasar
persaingan sempurna), satu-satunya perbedaan antara perusahaan biasa dengan
koperasi adalah koperasi akan menyediakan jumlah lebih banyak untuk harga yang
sama, bila dibandingkan dengan perusahaan biasa. Oleh karena itu dalam jangka
pendek, keputusan untuk membeli dari koperasi tidak memiliki keunggulan
dibandingkan dengan membeli dipasar (open market).
2.
Koperasi dengan kemampuan manajerial
yang lebih rendah dari pada pesaing.
Dalam pasar persaingan sempurna, kemampuan yang lebih rendah akan bermakna
bergesernya kurva biaya ke bawah. Terdapat suatu kesenjangan kemampuan (Ability
Gap) yang besar jika kurva biaya rata-rata minumum berada dalam situasi si
atas kurva permintaan, maka koperasi tiak akan bersaing. Dalam jangka pendek,
koperasi dengan kemampuan manajerial yang lebih rendah dapat bertahan,
sepanjang ia dapat menghindari kerugian produksi. Koperasi dalam menjual produk
yang homogen pada tingkat harga yang sama, seperti para pemasok non-koperasi,
bahkan jika jumlah produk yang dipasok lebih sedikit.
3.
Koperasi dengan kemampuan manajerial
yang lebih tinggi dari pada pesaing.
Suatu
koperasi dengan tingkat persaingan yang lebih tinggi dapat memproduksi output
tertentu dengan biaya yang lebih rendah dari pada pesaingnya. Apakah keberhasilan
ini mengubah kebijakan harga dan kinerja komperatif koperasi? Jawabannya tidak.
Satu-satunya perubahan yang terjadi (bila dibandingkan dengan kedua kasus
diatas atau sebelumnya) adalah tingkat produksi yang lebih tinggi. Sampai
ekuilibrium baru koperasi dengan peningkatan produksinya tercapai, para anggota
akan menyadari manfaat/keunggulan yang lebih tinggi. Tetapi sebagaimana yang
telah di telaah situasi seperti itu untuk dijaga dan keunggulan koperasi
berkurang dari waktu ke waktu. Pada saat ekuilibrium, koperasi tidak dapat
memberikan anggotanya keunggulan yang tidak dimiliki pada pesaing. Sebagai
kesimpulan, dalam persaingan sempurna jangka pendek, koperasi tidak berfungsi
karena tidak memiliki keunggulan komperatif dalam memajukan anggotanya.
C. Kinerja Jangka Panjang Koperasi.
Dalam
jangka panjang, koperasi hanya menggunakan faktor-faktor variabel
produksi maka ia dapat mengubah kapasitas produksinya. Dalam analisis kinerja
komperatif jangka panjang koperasi dalam suatu pasar persaingan sempurna, akan
dibedakan kembali kasus-kasus kemampuan koperasi dalam tingkat yang sama, lebih
rendah serta lebih tinggi.
1.
Koperasi dengan kemampuan manajerial
yang sama dengan kemampuan pesaing.
Dalam jangka panjang, harga dalam pasar persaingan sempurna (dalam tingkat
return to scale yang konstan) akan sama dengan biaya produksi rata-rata
minimumnya. Tidak akan ada perbedaan baik dalam harga maupun kuantitas barang
yang dijual koperasi maupun perusahaan non-koperasi yang memaksimalkan
keuntungan (laba). Namun, dalam jangka pendek, koperasi akan mampu menghasilkan
output lebih banyaj dengan harga yang sama. Kaidah harga ini berlaku bagi
seluruh partisipan pasar.
2.
Koperasi dengan kemampuan manajerial
yang lebih rendah dari pada pesaing.
Jika koperasi yang memiliki kemampuan lebih rendah (berarti biaya lebih
tinggi), dalam jangka panjang, koperasi ini mungkin tidak dapat bertahan. Harga
pasar hanya akan menutup minimum kurva biaya rata-rata jangka panjang (Long run
average cost atau LRAC). Karena koperasi hanya merupakan pemain kecil yang
tidak mampu mempengaruhi harga pasar, ia tidak dapat meminta anggotannya untuk
membayar lebih mahal dari harga pesaing. Dengan struktur biaya yang lebih
tinggi, koperasi akan menderita kerugian. Dalam jangka pendek, koperasi dengan
kemampuan lebih rendah dapat bersaing dibawah kondisi-kondisi tertentu. Namun,
hal ini sulit terjadi dalam jangka panjang. Kematian ekonomi dari suatu
koperasi tak dapat terelakan. Koperasi dengan kemampuan rendah mungkin dapat
bertahan untuk jangka waktu tertentu karna tertolong oleh antusiasme dan
kesetian anggota mereka. Jika manfaat bagi anggota tidak didahulukan maka
kesetiaan anggota akan menurun. Bila ini terjadi koperasi akan lenyap kecuali
ia mampu menekan biaya atau meningkatkan kemampuan manajerialnya.
3.
Koperasi dengan kemampuan manajerial
yang lebih tinggi.
Koperasi yang memiliki kemampuan manajerial yang lebih tinggi dapat melebihi
pesaingnya melalui dua stretegi yaitu:
a.
Menyediakan barang dengan harga yang lebih rendah.
b.
Memberikan harga yang sama dengan pesaing kemudian membagi SHU (patronage
refund) kepaa anggota.
Koperasi dapat mempertahankan keunggulan kompetitifnya dalam jangka panjang
hanya jika ia berhasil mengurangi biaya terus-menerus pada tingkat yang lebih
cepat dibandingkan kompetensi koperasi yang sifatnya permanen.
2. Koperasi Dalam Persaingan Tidak Sempurna (Monopolistik)
Asumsi yang menjadi dasar dari
model persaingan Monopolistik secara esensial sama dengan persaingan sempurna,
kecuali dalam hal homogenitas produk. Dalam persaingan ini, para penjual
bersaing melalui diferensial produk. Diferensial ini berasal dari perbedaan
kualitas, periklanan, lokasi penjualan, kemasan, dan lain-lain. Saat penjual
mengubah harganya, tidak akan ada perpindahan total kosumen. Kurva permintaan
pun tidak akan horizontal melainkan menurun, menandakan elastisitas permintaaan
kurang maksimal.
A. Analisis Kinerja Jangka Pendek Koperasi.
- Kemampuan koperasi sama dengan
pesaing lain.
Suatu koperasi yang bertujuan memaksimalkan laba akan beroperasi pada MC=MR. Jika terdapat laba yang cukup besar dalam koperasi, maka SHU (patronage refund) dapat dibagikan. Pada saat laba diperoleh, anggota baru akan tertarik untuk bergabung dengan koperasi, sehingga outputnya akan meningkat. Keputusan apa yang dianggap “optimal”?, dan strategi harga apa yang sebenarnya akan dilakukan? Merupakan sebuah pertanyaan yang sulit dijawab secara umum, sebab kerena hal ini tergantung pada distribusi kekuatan dan pola partisipasi dalam koperasi yang bersangkutan. Dalam jangka pendek, koperasi dengan kemampuan yang sama dengan pesaing, dapat , memberikan keuntungan harga yang jelas bagi anggotanya dibandingkan dengan pasar. Manfaat jangka pendek tambahan diperoleh jika pelayanan yang dijual merupakan sesuatu yang baru bagi anggota (misalnya pupuk, dinegara berkembang) karena penghapusan efek monopoli, koperasi tidak hanya menjual barang dengan harga murah, tetapi dengan jumlah yang banyak, dalam hal ini input yang baru. Dengan demikian, inovasi yang dilakukan akan menjadi lebih mudah dan menguntungkan.
- Koperasi dalam kemampuan yang lebih rendah.
Apabila kemampuan manajerial koperasi lebih rendah daripada perusahaan swasta,
maka koperasi masih akan mampu menyediakan pelayanan yang lebih baik lagi bagi
anggota sepanjnag kurva biaya rata-rata memotong fungsi permintaan pada titik
yang lebih rendah dari harga yang diminta oleh perusahaan swasta. Bahkan dalam
jangka pendek pun, kesenjangan kemampuan ini tidak akan mampumenghalangi
keunggulan komparatif koperasi.
B. Anaslisis Kinerja Jangka Panjang Koperasi.
- Kemampuan koperasi sama dengan pesaing lain.
Sekalipun
koperasi dalam persaingan tidak sempurna dapat menghasilkan laba, bukan berarti
ia mampu menyaingi laba perusahaan swasta. Pangsa pasar koperasi terlalu kecil
untuk dapat memberikan dampak langsung pada penjual lainnya. Keuntungan
“pribadi” (private profit) ini akan menarik pemain baru untuk memasuki
pasar. Akibatnya permintaan akan sedikit demi sedikit berkurang. Pesaing baru
tidak akan masuk lagi ketika seluruh laba tela habis. Harus diingat bahwa dalam
jangka panjang, pemilihan harga oleh koperasi memiliki keterbatasan. Koperasi
tidak dapat beroperasi ketika biaya rata-rata jangka panjangnya minimal, maupun
biaya marginal jangka panjangnya memotong kurva pendapat rata-rata, karena
kedua kondisi itu akan mengakibatkan kerugian.
2.
Koperasi dalam kemampuan yang lebih rendah.
Lebih
sulit menelaah koperasi dengan kemampuan yang lebih rendah pada persaingan
monopolistik. Ketika fungsi permintaan sama bagi semua pelaku pasar, produsen
yang berbiaya lebih tinggi tidak akan mampu bersaing karena fungsi permintaan
akan lebih rendah dari biaya jangka panjangnya. Koperasi akan berproduksi dalam
keadaan merugi. Setiap produsen juga merupakan monopolistik kecil. Ia dapat
mempengaruhi permintaan melalui periklanan atau promosi penjualan.
3. Koperasi Dalam Persaingan Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan
dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar. Monopsoni dapat dikatakan
kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang
membeli produk yang dihasilkan . Kondisi Monopsoni sering terjadi
didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi
tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh
monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan
Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil
produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu
factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara
perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu. Misalkan
penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:X =
f.(Hx), Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari
faktor produksi itu,sedang f = fungsi. Bagi pengusaha tadi yang bertujuan
mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :
Y = f(x), Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat
dibawah ini :
dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy. dY/dX = HxHy. dY/dX adalah nilai produk marjinal
ditinjau dari factor poduksi x yang dipakaI.
Apabila harga
produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor
produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah
yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi
H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga
turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan
itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu..
Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor
produksi tersebut. Dengan kata lain,pengusaha tersebut merupakan pengusaha
monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghadapi kurva penawaran dari
factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut
positif. Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai berikut apabila
bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.
4. Koperasi Dalam Persaingan Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal
dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar
di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Persaingan di
antara beberapa anggota penjual (oligopoli) berbeda dari persaingan di antara
banyak anggota (persaingan sempurna dan tidak sempurna) karena terlalu
sedikitnya anggota, akan menghasilkan saling ketergantungan dalam pengambilan
keputusan. Masing-masing perusahaan yang sedikit itu akan menyadari bahwa
keputusannya akan memberikan pengaruh yang signifikan atas
perusahaan-perusahaan lain, sehingga perilaku masing-masing perusahaan sangat
tergantung pada apa yang diharapkan akan dilakukan oleh perusahaan lain.
A. Strategi - Strategi Harga Koperasi.
Dalam strategi dasar koperasi dibedakan
menjadi dua yaitu “Penggunaan faktor harga sebagai parameter tindakan” dan
“Penggunaan faktor non-harga melalui pengurangan biaya, diferensiasi produk,
kualitas dan lain-lainnya”. Suatu koperasi bisa mengaktifkan persaingan harga
pada pasar oligopoli. Harga dapat dikurangin dalam jumlah yang cukup besar.
Dengan kebijakan harga yang aktif, koperasi menciptakan insentif yang kuat bagi
para pesaingnya untuk menyingkirkan koperasi yang baru masuk. Jika koperasi
berproduksi dengan kemampuan lebih rendah (biaya lebih tinggi), para pesaing
dapat dengan mudah melenyapkan pihak luar dan membuat koperasi bergantung pada
bantuan luar untuk bertahan hidup. Faktor-faktor yang menyebabkan pesaing
oligopolistik akan memulai perang harga untuk menyingkirkan koperasi jika
produknya sejenis atau homogen adalah sebagai berikut:
- Selisih biaya (keunggulan biaya) koperasi.
- Posisi likuiditas para pelaku pasar.
- Kesediaan anggota untuk membiayai kerugian yang mungkin terjadi (tingkat kesetian anggota).
B. Kepemimpinan Harga (Price Leadership).
Dalam hal ini, sekalipun
kemampuan manajerial koperasi tidak memiliki yang lebih rendah, akan lebih baik
jika koperasi menggunakan faktor harga sebagai parameter tindakan harga secara
hati-hati, agar bisa bertahan dalam persaingan-mengingat bahwa oligopoli
pemotongan harga dapat dengan mudah lepas kendali. Jika koperasi dikelolah
untuk keuntungan anggota, koperasi dapat menggunakan metode-metode tersendiri
untuk memajukan anggotanya, seperti membayar SHU (patronage refund)
maupun memberikan pelayanan yang lebih baik (menggunakan persaingan non-harga).
Salah satu cara untuk mencegah perang harga yang merusak koperasi adalah dengan
“mengikuti Kepemimpinan (Harga)” dalam menjual.
Jika kepemimpinan harga yang
terjadi membuat para partisipan dapat memaksimalkan laba, maka akan mudah bagi
perusahaan baru, terutama bagi koperasi yang tidak berorientasi pada laba,
untuk memasuki pasar. Sepanjang dengan bergabungnya koperasi dalam pasar tidak
mengganggu kekuasaan dan posisi pemimpin harga, maka masuknya koperasi masih
dapat ditoleransi selama mengikuti pemimpin harga tersebut. Mengikuti
kepemimpinan harga merupakan strategi yang rasional bagi koperasi, jika
koperasi tersebut kecil atau memasuki pasar dengan biaya awal lebih tinggi, dan
oleh karena itu secara de facto wajib mengikuti pemimpin yang sudah
mapan. Bagi sebagian besar koperasi, hal ini merupakan asumsi yang sangat
realistis.
BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI
1. Pembangunan Koperasi Dinegara Berkembang
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga
ikut membangun atau mengembangkan Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan
sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk
mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di
Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya
koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah
murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka
mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di
negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat
koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena
itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi dan kedudukan penting dalam konstelasi
kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan
perundangan yang mengatur koperasi tumbuh, kemudian sebagai tuntutan masyarakat
koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang seperti Indonesia,
koperasi dirasa perlu dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi
mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan
negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial
maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia
adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu
mengurus dirinya sendiri (self help).
3. Kendala yang Dihadapi
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam
mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
·
Sering koperasi hanya dianggap
sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat
kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
·
Disamping itu ada berbagai pendapat
yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan
kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi sosial di
negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak
untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
·
Kriteria ( tolak ukur) yang
dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan
hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal
penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih
sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
4. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian
tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan
masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua
masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
·
Masalah internal koperasi antara
lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang
kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan
ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam
kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak
organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
·
Masalah eksternal koperasi antara
lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak
anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk
perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
No comments:
Post a Comment