Thursday, June 2, 2016

kasus persaingan usaha tidak sehat



Terbukti terlibat kartel, KPPU denda 19 importir bawang putih

Reporter : Idris Rusadi Putra | Jumat, 21 Maret 2014 11:55



Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan pengumuman terbaru mengenai hasil pemeriksaan perkara Nomor 05/KPPU-1/2012 tentang dugaan pelanggaran dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait importasi bawang putih.
Hasilnya, KPPU memastikan 19 importir melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang monopoli dan persaingan tidak sehat terkait importasi bawang putih.
Dalam keterangan KPPU, 19 importir dihukum dengan denda paling rendah Rp 11 juta hingga yang terberat Rp 921 juta. Berikut daftar 19 importir yang didenda karena terbukti melakukan kartel impor bawang putih.
CV Bintang didenda Rp 921 juta
CV Karya Pratama didenda Rp 94 juta
CV Mahkota Baru didenda Rp 838 juta
CV Mekar Jaya didenda Rp 838 juta
PT Dakai Impex didenda Rp 921 juta
PT Dwi Tunggal didenda Rp 921 juta
PT Global Sarana Perkasa didenda Rp 921 juta
PT Lika Dayatama didenda Rp 704 juta
PT Mulya Agung Dirgantara Rp 518 juta
PT Sumber Alam Jaya Perkasa didenda Rp 837 juta
PT Sumber Roso Agromakmur didenda Rp 842 juta
PT Tritunggal Sukses didenda Rp 921 juta
PT Tunas Sumber Rezeki didenda Rp 838 juta
CV Agro Nusa Permai didenda Rp 919 juta
CV Kuda Mas didenda Rp 20 juta
CV Mulia Agro Lestari didenda Rp 433 juta
PT Lintas Buana Unggul didenda Rp 921 juta
PT Prima Nusa Lentera didenda Rp 11 juta
PT Tunas Utama Sari Perkasa didenda 921 juta
[noe]

Tanggapan: 

Kartel adalah bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri. Praktik kartel disebutkan pula dalam Pasal 11, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha yang dituliskan, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat” dan telah disebutkan juga dalam artikel bahwa pelanggar yang terbukti melakukan kegiatan usaha yang tidak sehat akan dikenakan denda yang cukup besar hingga ratusan juta rupiah.
Praktik kartel di Indonesia adalah suatu bentuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena akan membentuk suatu perilaku monopoli ataupun bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku dari praktik kartel itu sendiri adalah perusahaan-perusahaan independen yang memproduksi produk-produk sejenis, serta bekerja sama untuk menaikkan harga dan membatasi output (produksi). Mereka membuat kesepakatan untuk melakukan penetapan harga, pengaturan distribusi dan wilayah distribusi, termasuk membatasi suplai untuk kepentingan dan keuntungan mereka sendiri.
Hal tersebut merugikan banyak pihak, termasuk pedagang atau produsen lain yang peluang menentukan harga yang berbeda tertutup karna adanya monopoli, serta konsumen itu sendiri yang tidak dapat membeli dengan harga yang lebih murah karna harga pasar dalam suatu wilayah tertentu telah dikuasai oleh kelompok kelompok produsen yang telah melakukan kartel.
 
sumber:
http://www.merdeka.com/uang/terbukti-terlibat-kartel-kppu-denda-19-importir-bawang-putih.html
 

Tuesday, April 5, 2016

Pelanggaran terkait Hak Cipta

Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Kominfo tutup 22 Situs Web Musik Ilegal
 
Liputan6.com, Jakarta - Pembajakan karya cipta hingga saat ini masih menjadi masalah serius di Indonesia sebab menimbulkan kerugian bagi si pemilik hak cipta dan pihak terkait lainnya.

Sebagai salah satu bentuk konkret untuk mengatasinya, Kementerian Komunikasi dan Informasi memutuskan untuk memblokir akses terhadap 22 situs web yang melanggar hak cipta atas karya film.

Ini adalah tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264, tertanggal 15 Oktober 2015, mengenai Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

Maka, pada 12 November 2015, Kominfo pun telah meminta para penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) untuk melakukan penutupan akses terhadap situs-situs tersebut di atas. Semua ISP diharapkan dapat segera memenuhi permintaan itu guna menghindari kerugian yang lebih besar.

Adapun pengakses 22 situs web tersebut, menurut data ASIRI, mencapai 430.000 pengakses setiap bulannya. Sebagai contoh, jika satu pengakses mengunduh satu lagu, yang mana harga satu lagu diasumsikan Rp 7.000, kerugian yang timbul diperkirakan mencapai Rp 66 miliar per bulan, sehingga potensi pendapatan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp 6,6 miliar per bulan.

"Ini (penutupan akses terhadap situs web yang melanggar hak cipta atas karya musik) merupakan sebuah peristiwa bersejarah setelah sebelumnya kami menutup akses situs yang melanggar hak cipta atas karya film. Sebetulnya harga satu lagu itu murah, kok masih ada aja orang yang unduh lagu ilegal," ujar Bambang Heru Tjahjono, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, saat Press Conference Pemblokiran Situs Musik Ilegal di kantor pusat Kominfo, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Senada dengan apa yang disampaikan Heru, perwakilan dari Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Robinson Sinaga, mengatakan bahwa BEKRAF mendukung langkah tegas ini.

"Kami mendorong segala upaya pemerintah dalam memerangi pembajakan. Di BEKRAF, kami ada satgas anti pembajakan yang memfasilitasi dan mendampingi musisi Indonesia dalam soal hak cipta. Karena soal hak cipta ini adalah delik aduan, yang merasa dirugikan ini harus mengadu. Nah di sini, kami mendampingi musisi ke pihak terkait untuk sampaikan aduan atas kerugian yang dialaminya dari situs web musik ilegal," ungkapnya.

Selanjutnya, Kemkominfo mengimbau masyarakat Indonesia untuk mengakses penyedia musik legal, seperti Langit Musik, Arena Musik, Melodi Online, Guvera, JOOX, dan Volup.

Dalam konferensi pers ini, turut hadir musisi tanah air seperti Giring Nidji, Gita Gutawa, Irfan Samsons, dan sejumlah musisi lainnya, hingga musisi luar negeri seperti Arkarna dan Joshua jebolan American Idol.

Kominfo kembali mengambil langkah dengan menutup akses terhadap 22 situs web yang melanggar hak cipta atas musik. Ke-22 situs yang dimaksud adalah:
1. laguhit.com
2. mp3days.net
3. weblagu.com
4. wapkalagu.com
5. iozmusik.com
6. lagu.in
7. carilagu.net
8. bursalagu.com
9. beemp3s.org
10. arenalagu.com
11. saranmu.com
12. tubidy.in
13. stafaband.info
14. memomp3.com
15. zinzhu.com
16. mp3take.com
17. kumpulbagi.com
18. onlagump3.info
19. newlagump3.com
20. targetlagu.com
21. music-corner.info
22. musicxplore.com


Tanggapan:
Mendownload lagu gratis mungkin sudah merupakan hal yang wajar dikalangan masyarakat Indonesia, terutama khususnya para remaja. Namun sebagai pelajar yang berpendidikan, kita pastinya tahu apa resiko bagi penyedia website download lagu gratis dan kerugian bagi penyanyi, pencipta dan industri rekaman musik itu sendiri.

Dengan adanya fasilitas internet dan penyedia situs web music gratis serta dapat mendownloadnya secara mudah, pastinya akan banyak orang yang memilih tindakan yang merupakan illegal ini, dibandingkan dengan membeli album asli atau pembelian berbayar. Memang mental masyarakat kita masih banyak yang menggemari “barang gratisan” tanpa mau mengetahui bagaimana dampak serta hukumnya yang sebeneranya merugikan banyak pihak.
Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik No 11 tahun 2008 (UU ITE) dan Undang-Undang Hak Cipta No 19 tahun 2002.

Menurut Undang-Undang ITE, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer file musik bajakan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar. Sementara menurut Undang-Undang Hak Cipta, seseorang yang melanggar hak cipta, terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp 5 miliar.

            Untuk itu, kita sebagai orang yang sudah tau bagaimana kerugian yang ditimbulkan dari pencipta situs music web yang illegal, lebih baik kita memberikan pengetahuan ini kepada masyarakat awam akan dampak, resiko dan kerugiannya, dan bagi yang sudah mengetahui dan masih saja sering kali mendownload musik gratis diharapkan untuk berhenti dan mendukung perlindungan hak cipta.




Friday, January 22, 2016

Koperasi sebagai Penggerak dalam Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia




KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur kepada Alah sehingga saya dapat menyelesaikan makalah penulisan yang berjudul tentang “Koperasi sebagai Penggerak dalam Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia” dimana pembahasannya akan diulas sesuai dengan materi mata kuliah softskill. Sengaja disusun agar dapat dimengerti dan dipahami oleh pembaca.
Terimakasih untuk dosen mata kuliah softskill ekonomi koperasi, yang memberikan kami tugas ini, sehingga saya dapat memahami peranan koperasi dalam perekonomian di Indonesia, yang dalam pembuatannya juga menambah referensi saya tentang ekonomi koperasi.
Saya menyadari pembuatan makalah ini belum sempurna dan masih terdapat kesalahan atau kekeliruan, untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan sarannya agar makalah ini bisa lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembacanya.





















Bekasi, Januari 2016


Neng Sarah Fathima










DAFTAR ISI







 

BAB I

PENDAHULUAN



1.      Latar Belakang
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Walaupun koperasi merupakan soko perekonomian namun dalam prakteknya keadaan koperasi tidak lebih maju dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Karena pada umumya masyarakat kurang memahami tentang kegiatan usaha koperasi. Karena tidak banyak yang memahami maka banyak yang memilih bentuk perusahaan  perseorangan atau perseroan.

2.      Rumusan Masalah
a.      Tujuan koperasi dalam perekonomian di Indonesia
b.      Permasalahan koperasi yang masih minim berkembang di Indonesia
c.       Pengaruh koperasi sebagai penggerak dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia

3.      Tujuan Penulisan
i.      Pembaca dapat memahami bagaimana fungsi dan peran koperasi dalam kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia
ii.    Pembaca dapat mengambil peran atau ikut serta meningkatkan pertumbuhan koperasi di Indonesia














BAB II

PEMBAHASAN


1.1.         Tujuan, Fungsi dan Peran Koperasi dalam Perekonomian di Indonesia


1.1.1.      Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi

tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
1.        Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.        Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.        Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.        Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

1.1.2.      Peranan Koperasi dalam bidang Ekonomi

Peranan  koperasi sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena koperasi banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:
a.    Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
b.      Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
c.    Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
d.    Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
e.    Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
f.     Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
g.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
h.    Koperasi dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
i.      Menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang

1.1.3.      Uraian dan Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi Indonesia

1.    Koperasi Indonesia berusaha untuk ikut membatu para anggotanya untuk dapat meningkatkan penghasilannya. Contohnya dalam Koperasi Unit Desa membeli beras atau gabah dari para petani, terutama petani anggota Koperasi Unit Desa. Kemudian koperasi unit desa menyetorkan atau menjualnya ke Depot Logistik dengan harga yang lebih tinggi dibadingkan dengan beras atau gabah tersebut dibeli oleh para tengkulak. Dengan demikian sehingga koperasi akan dapat membantu meningkatkan penghasilan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

2.    Koperasi Indonesia dapat mengurangi tingkat pengangguran. Dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk, membawa dampak miningkatnya pula pengangguran, hal ini disebabkan karena berkurangnya atau semakin sulitnya lapangan pekerjaan. Hal ini merupakan problem nasional yang tidak mudah untuk mengatasinya. Dalam menghadapi persoalan seperti ini, kehadiran koperasi seperti contohnya koperasi unit desa, diharapkan dapat menolong nasib mereka yang membutuhkan lapangan pekerjaan yang layak. Jika hal tersebut dapat dilakukan koperasi, maka koperasi akan dapat meningkatkan taraf hidup anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta membuka atau memberikan kesempatan kerja bagi para pencari lapangan pekerjaan.

3.    koperasi Indonesia dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat. Sebagai badan usaha yang mengutamakan usaha bersama dalam meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, maka dalam kegiatan usahanya koperasi berusaha mempersatukan usaha bersama tersebut dengan baik. Contoh dalam Koperasi unit desa yang bergerak di bidang pertanian, koperasi unit desa tersebut dapat mempersatukan daya upaya pertaniannya dengan jalan memenuhi kebutuhan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat petani, seperti cangkul, sabit, alat pembajak, alat penyemprotan hama dan sebagainya. Jika kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dicukupi oleh koperasi unit desa dengan harga yang relatif lebih murah, maka diharapkan para petani tersebut dapat meningkatkan kegiatan usahanya. Dengan demikian nampak bahwa koperasi mampu mengembangkan volume usaha masyarakat petani khususnya dan masyarakat pada umumnya.

4.    Koperasi Indonesia berperan serta meningkatkan taraf hidup rakyat. Tujuan koperasi yang utama adalah meningkatkan taraf hidup para anggotanya, kemudian setelah kebutuhan para anggota tercukupi, koperasi berusaha untuk ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat pada umumnya. Karena para anggota koperasi pada dasarnya juga anggota masyarakat, maka secara bertahap dengan jalan ini koperasi ikut berperan meningkatkan taraf hidup masyarakat atau rakyat.

5.    Koperasi Indonesia ikut meningkatkan pendidikan rakyat. Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada rakyat dengan jalan mendidik para anggota koperasi terlebih dahulu dan kemudian secara berantai para anggota koperasi dapat mengamalkan pengetahuannya tersebut kepada masyarakat sekitarnya. Contohnya dalam hal pengetahuan dan keterampilan seperti cara bercocok tanam yang baik, kepemimpinan dalam suatu organisasi dan sebagainya. Dengan cara seperti ini, koperasi dapat ikut berperan meningkatkan pendidikan rakyat.

6.    Koperasi Indonesia berperan sebagai alat perjuangan ekonomi. Koperasi dapat memberikan kemampuan yang besar untuk dapat mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak. Terlihat dalam kenyataan sekarang ini, sebagian besar rakyat kita merupakan golongan ekonomi lemah. Untuk itu koperasi harus mampu mandiri, mampu meningkatkan potensi usahanya, agar sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat dapat berperan serta mempertinggi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu sikap ketergantungan koperasi kepada bantuan dan fasilitas pemerintah tidak boleh berjalan terus, agar koperasi mampu mandiri, mampu bersaing dengan badan-badan usaha lainnya. Majunya koperasi akan memberikan dorongan untuk meningkatkan taraf hidup para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

7.    Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi. Dalam perannya sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional, koperasi dituntut berperan menyeluruh di semua lapangan usaha dan mampu menjangkau sektor-sektor ekonomi fital yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Untuk itu koperasi harus mampu bersaing secara positif dan obyektif dengan badan-badan usaha lainnya yang ada. Demokrasi ekonomi Indonesia adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila, seperti telah ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di dalam demokrasi ekonomi memegang peran aktif dalam pembangunan, sedangkan pemerintah wajib memberikan pengarahan dan bimbingan. Untuk itu, di dalam demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila harus dihindarkan timbulnya ciri-ciri negatif. Adapun gambaran dari peran koperasi dalam menciptakan demokrasi ekonomi, yaitu dapat kta lihat dalam liku-liku yang ada pada segala kegiatan usahanya, menciptakan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu bukan atas kehendak atau kemauan pengurus belaka, tetapi berdasar atas kehendak serta keinginan para anggota koperasi ini diputus dalam suatu rapat anggota, yang menetapkan tujuan koperasi melalui pengurusnya. Kegiatan seperti ini yang mencerminkan ciri demokrasi ekonomi dalam koperasi.

8.    Koperasi Indonesia berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi sebagai salah satu bangunan usaha ekonomi memegang peranan yang sangat penting dan merupakan alat ekonomi bangsa yang sangat vital, karena dapat menjangkau kehidupan seluruh masyarakat terutama masyarakat kecil di pedesaan. Oleh karena itu, koperasi dapat dapat diibaratkan pula sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa. Sehingga sehubungan dengan itu, koperasi perlu sekali dikembangkan bersama dengan kegiatan usaha ekonomi lainnya, dalam keikutsertaannya mengisi dan mesukseskan pembangunan bangsa menuju pada bangsa yang modern, bangsa yang berkualitas, bangsa yang maju, dengan hidup yang penuh kemakmuran dan sejahtera lahir batin, serta ikut menciptakan kehidupan bangsa yang berkeadilan, dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

9.    Koperasi Indonesia berperan sebagai alat pembina insan masyarakat, untuk memperkuat kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat. Fungsi dan peran pembinaan koperasi ini ditujukan untuk mempertinggi dan mempertebal semangat dan kesadaran berkoperasi. Oleh karena itu, agar pertumbuhan koperasi mampu memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa, harus diawali dengan adanya semangat dan kesadaran dalam berkoperasi ini. Sedangkan pengarahan dan bimbingan dalam mengatur ketatalaksanaan perekonomian rakyat, diarahkan agar koperasi mampu berdiri sendiri (mandiri) dengan sistem ketatalaksanaan yang baik.

1.2. Pengaruh Sistem Ekonomi Koperasi terhadap Perekonomian di Indonesia


1.2.1.      Sistem Ekonomi Koperasi

Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi campuran. Unsur sosialis tampak dominan dalam koperasi dengan dijunjung tingginya prinsip kebersamaan serta kesamaan hak dan kewajiban bagi anggota koperasi. Di samping itu, prinsip kekuasaan tertinggi di tangan anggota juga merupakan prinsip sentralisasi kekuasaan yang demokratis.
Di sisi lain, unsur liberal juga tampak dalam koperasi dengan diakuinya prinsip keadilan (bagi anggota yang memiliki partisipasi/prestasi tinggi dalam koperasi akan memperoleh bagian pendapatan yang tinggi pula). Di samping itu, prinsip sukarela juga dapat diartikan sebagai suatu kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam koperasi.
Dengan demikian sistem ekonomi koperasi merupakan suatu sistem ekonomi yang berbau sosialis dan liberalis, meski bau sosialisnya cenderung lebih dominan dengan proses atau kegiatan yang bersifat kekeluargaan, jika sistem ekonomi koperasi di terapkan dalam perekonomian indonesia secara konsekuen dan berkesinambungan bukan tidak mungkin dapat memberikan pengaruh positif terhadap kinerja perekonomian Indonesia yang saat ini semakin tertinggal dari negara negara tetangga.
Koperasi mampu mewadahi kegiatan ekonomi kerakyatan yang pada umumnya adalah merupakan golongan rakyat menengah kebawah (miskin), dengan adanya koperasi diharapkan mereka dapat mengembangkan kegiatan ekonominya yang akan berdampak pada meningkatnya jumlah pendapatan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang serius dan profesional serta berkelanjutan kepada rakyat kecil, sehingga mampu meningkatkan kualitas sumberdaya manusia serta peningkatan pendapatan, bukan tidak mungkin koperasi secara perlahan akan memberikan manfaat dalam menurunkan permasalahan ekonomi yang paling mendasari yaitu kemiskinan.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa sistem ekonomi koperasi akan mampu memberikan pengaruh positif khususnya pada penyelesaian masalah masalah perekonomian, jika permasalahan dalam perekonomian dapat terselesaikan maka kehidupan ekonomi negara ini akan berjalan kondusif dan rakyat pun memiliki kehidupan yang sejahtera.

1.2.2.      Faktor Penghambat Sistem Ekonomi Koperasi

1.      Faktor Internal
a.    tingkat pendidikan pengurus dan anggota umumnya masih rendah
b.    keterampilan dan keahlian anggota masih terbatas
c.    banyak anggota koperasi yang tidak mau bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama.

2.      Faktor Eksternal
a.      kurangnya dukungan dari pemerintah dalam hal pelayanan, fasilitas dan penyuluhan.
b.      banyak badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
c.       masih banyak masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.
d.      kebijakan dan program kerja koperasi masih cenderung timbul dari prakarsa pemerintah
e.      koperasi sulit mendapatkan kredit dari bank, karena persyaratan yang sulit terpenuhi.
f.        kurangnya petugas pembina koperasi, baik jumlahnya maupun mutunya.
g.      koperasi juga terhambat karena kurang kerjasama di bidang ekonomi.


1.3.         Permasalahan dalam Koperasi di Indonesia


Dalam prakteknya masih banyak koperasi di Indonesia dalam status tidak aktif. Ada beberapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut.
Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.
Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukan perkumpulan modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifatterbuka/transparan dan benar-benar partisipatif.
Walaupun di Indonesia perkembangan koperasi maju, namun tidak sepesat perkembangan koperasi di Negara-negara maju. Ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
1.      Gambaran koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat Indonesia sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengenbangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dngan perusahaan-perusahaan yang besar.
2.       Perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dari Negara-negara maju, koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi. Sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja, berbeda dengan Indonesia, pemerintah bekerja double, yaitu sebagai mendukung dan mensosialisasikan untuk masyarakat ke bawah.
3.      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol  dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.
4.      Manajemen koperasi yang belum professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
5.      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib dikembalikan, sehingga koperasi bersifat mannja dan tidak mandiri.


1.4.         Koperasi Sebagai Solusi Permasalahan Ekonomi di Indonesia


1.4.1.      Koperasi dan Kemiskinan

            Makna yang terkandung dalam pengertian koperasi telah menjelaskan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat. Dalam hal ini, koperasi akan menjadi wadah kegiatan ekonomi rakyat yang pada umumnya merupakan kelompok menengah ke bawah (miskin). Mereka ini pada umumnya tidak mungkin tertampung pada badan usaha lain seperti Firma, CV, maupun PT. Dengan wadah koperasi, mereka akan dapat mengembangkan kegiatan ekonominya, sehingga dapat meningkatkan pendapatannya. Hal ini tentu dengan catatan: koperasi tersebut harus memiliki kemampuan untuk membina dan mengembangkan kegiatan ekonomi mereka. Oleh karena itu koperasi harus benar-benar dikelola secara profesional agar mampu menjadi wadah kegiatan ekonomi rakyat yang kondusif. Apabila hal ini dapat dilaksanakan pada setiap wilayah kecamatan, niscaya kemis-kinan rakyat di seluruh penjuru Indonesia secara bertahap akan apat diperbaiki kehidupan ekonominya.

1.4.2.      Koperasi dan Ketidakmerataan Pendapatan

            Apabila manajemen koperasi dilaksanakan secara benar dan profesional, maka rakyat yang menjadi anggota koperasi akan meningkat taraf hidupnya sesuai dengan tujuan koperasi. Dalam peningkatan taraf hidup ini berarti terjadi peningkatan kemampuan ekonomi (pendapatan/daya beli) dan peningkatan kemampuan non ekonomi (misalnya: pendidikan dan sosial). Dengan peningkatan kemampuan pendidikan dan sosial, mereka tentu akan lebih mampu meningkatkan lagi kemampuan ekonominya. Dengan demikian kemampuan ekonomi (pendapatan) mereka akan bertambah semakin besar. Dengan pertambahan kemampuan ekonomi (pendapatan) tersebut diharapkan ketidakmerataan pendapatan antara masyarakat kecil dengan masyarakat menengah ke atas akan semakin diperkecil. Hal ini berarti bahwa ketidak-merataan pendapatan akan diperkecil dengan adanya peningkatan pendapatan rakyat kecil yang dibina melalui koperasi.

1.4.3.      Koperasi dan Pengangguran

            Apabila koperasi dapat berkembang di setiap wilayah kecamatan di seluruh Indonesia, dan benar-benar mampu membina kegiatan ekonomi rakyat di sekitarnya, tentu kope-rasi akan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitarnya. Apalagi jika kegiatan ekonomi (produksi dan distribusi) anggotanya dapat berkembang dengan adanya pembinaan koperasi, niscaya kegiatan ekonomi anggota tersebut juga akan menciptakan lapangan kerja tersendiri. Dengan demikian melalui koperasi yang dikelola secara benar dan profesional diharapkan akan diikuti dengan penciptaan-penciptaan lapangan kerja, dan pada akhirnya akan me-ngurangi pengangguran.

1.4.4.      Koperasi dan Inflasi

            Sebelumnya perlu kita ketahui terlebih dahulu penyebab terjadinya inflasi. Pada umunya inflasi terjadi sebagai akibat adanya ketidak-seimbangan antara permintaan dan penawaran komoditi. Permintaan komoditi terus meningkat, sedangkan penawarannya tetap atau malah berkurang. Permintaan komiditi masyarakat dipengaruhi oleh tingkat pendapatan masyarakat. Sementara itu penawaran komoditi dipengaruhi oleh produksi yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dalam keadaan inflasi penawaran komoditi harus terus ditingkatkan agar harga komoditi tidak menaik. Untuk meningktkan penawaran komoditi diperlukan perluas-an produksi. Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang sangat potensial untuk melakukan perluasan produksi, karena jumlah koperasi yang sangat banyak dan variasi komoditinya pun sangat banyak. Apbila koperasi dikelola secara benar dan profesional, dengan memperhatikan prinsip-prinsip koperasi (keadilan, kemandirian, pendidikan, dan kerja sama), maka tidak mustahil bahwa koperasi akan dapat mempercepat perluasan produksi. Dengan perluas produksi yang dibantu oleh koperasi ini diharapkan penawaran komo-diti akan terus meningkat, dan pada akhirnya akan dapat mengendalikan kenaikan harga komoditi (inflasi).

1.4.5.      Koperasi dan ketergantungan terhadap luar negeri

            Dalam kasus ini, nampaknya koperasi tidak mampu berbuat lebih banyak. Ketergantungan ekonomi terhadap luar negeri cenderung lebih dipengaruhi oleh faktor politik luar negeri pemerintah kita. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang terkait dengan luar negeri, khususnya yang menyangkut utang luar negeri cenderung dipengaruhi oleh faktor kekurang-mampuan pemerintah dalam mengelola politik luar negeri.  Oleh karena itu  terhadap permasalahan ini, koperasi cenderung tidak mungkin diikutsertakan untuk memecahkan permasalahan  tersebut. Namun demikian terhadap keempat permasalahan perekonomian nasional seperti dipaparkan di atas, koperasi masih bisa diharapkan untuk berperan-serta mengatasinya.





BAB III

PENUTUP


1.      Kesimpulan
Koperasi adalah merupakan soko guru perekonomian Indonesia, maka keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh undang-undang. Untuk itu kita sebagai bangsa Indonesia harus ikut sertadalam membangun perekonomian Indonesia yang berasaskan kekeluargaan yaitu dalam wadah koperasi.
Menurut Undang-undang  No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan  bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1.         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial-nya.
2.         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan  perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4.         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha  bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan melaksanakan dan menerapka keseluruhan dari peran dan tugas serta prinsip tersebut diharapkan  perkoperasian di Indonesia dapat mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

2.       Saran
Koperasi sebagai salah satu program pemerintah diharapkan sangat membantu dalam membangun perekonomian indonesia yang sedang terpuruk melalui program program nya yang perlahan dapat menyejahterakan masyarakat indonesia. 
Oleh karna itu masyarakat harus lebih aktif di koperasi, sehingga koperasi dapat berjalan secara efesian. Pengawasan dalam koperasi juga diperlukan agar tidak terjadi kerugian bagi masyarakat maupun negara.

  




DAFTAR PUSTAKA