Thursday, October 26, 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi



V. Kode Etik Profesi Akuntansi

1.      Kode Perilaku Profesional
Publik menilai bahwa tenaga profesional seringkali bekerja dengan sesuatu yang nyata nilainya, dimana keyakinan bahwa mereka kompeten di bidangnya dan tanggung jawab atas pekerjaannya menjadi sangat penting. Jika suatu profesi kehilangan kredibilitas di mata publik, akibatnya bisa sangat buruk dan tidak hanya bagi seorang professional yang bermasalah.
Aspek yang menjadikan suatu profesi adalah kombinasi fitur, tugas, dan hak-hak yang semuanya dibingkai dalam satu rangkaian nilai-nilai umum profesionalitas – nilai yang menentukan bagaimana keputusan akan dibuat dan tindakan yang akan diambil. Untuk mendukung kombinasi fitur, tugas dan hak ini, maka penting bagi suatu profesi untuk menyusun seperangkat nilai atau prinsip-prinsip dasar yang membimbing anggota mereka dan agar setiap professional memiliki nilai-nilai pribadi yang berkaitan dengan prinsip dasar tersebut. Nilai-nilai pribadi yang dikehendaki biasanya meliputi kejujuran, integritas, objektivitas, kebijaksanaan, keberanian untuk mempertahankan pendiriannya, dan karakter yang kuat untuk menolak peluang-peluang yang mengutamakan kepentingan pribadi.
Layanan yang disediakan oleh sebuah profesi sangat penting bagi publik, sehingga mereka siap untuk memberikan hak-hak kepada suatu profesi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi mereka juga akan memastikan bahwa seorang professional tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar seperti yang diharapkan.
Secara umum, tugas yang diharapkan dari suatu profesi adalah dalam rangka mempertahankan:
·         Kompetensi dibidang keahlian
·         Objektivitas dalam penawaran pelayanan
·         Integritas dalam urusan dengan klien
·         Kerahasiaan hal-hal yang terkait dengan klien
·         Disiplin terhadap anggota yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar

2.        Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, dan IAI
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
a.       Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b.      Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c.       Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d.      Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e.       Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Prinsip-prinsip:
·         Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
·         Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
·         Integritas
”Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
·         Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
·         Due Care
Seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
·         Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI)

Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika,
2.      Aturan Etika, dan
3.      Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Prinsip dan Kode Etik Profesi IAI :
1.      Tanggung Jawab Profesi
2.      Kepentingan Publik
3.      Integritas
4.      Obyektivitas
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.      Kerahasiaan

3.      Aturan dan Interpretasi Etika
Ketika profesi menemukan bahwa kekhawatiran muncul dalam profesi akibat dari perdebatan tentang penerapan yang tepat dari sebuah aturan, klarifikasi akan dikeluarkan dalam bentuk interpretasi. Interpretasi ini sering merupakan addendum atau apendiks terhadap kode, dapat ditambahkan ketika dibutuhkan dalam suatu kondisi.
Motivasi untuk perubahan pada kode-kode professional berasal dari permasalahan yang sama, biasanya skandal keuangan yang telah mengikis kredibilitas profesi. Pada umumnya, tekanan terbesar muncul saat ekonomi ekonomi Amerika Utara telah lemah, hal ini menyebabkan perusahaan ataupun individu terlibat dalam tindakan penipuan, atau kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, atau penggunaan celah untuk mengambil keuntungan secara tidak adil. Hal inilah yang memotivasi perevisian kode professional untuk memberikan bimbingan agar masalah yang sama tidak terjadi di masa yang akan datang.
Ada dua faktor yang berbeda dengan motivasi-motivasi di awal millennium baru. Pertama, peristiwa kehancuran Enron, Arthur Andersen dan WorldCom terjadi pada saat kondisi ekonomi bagus – meskipun mereka menimbulkan erosi kredibilitas yang menurunkan kepercayaan, yang pada akhirnya juga menurunkan kinerja perekonomian. Pada perubahan ini menunjukkan bahwa masalah etika dapat dan akan memainkan peran yang lebih serius dan signifikan. Kedua, keinginan untuk konvergensi global atau harmonisasi standar untuk memfasilitasi bisnis global dan arus modal merupakan pendorong perubahan yang lebih kuat. Dengan demikian, konvergensi dapat menghasilkan standar yang lebih kuat dan kesinambungan perubahan yang lebih cepat. Bagaimanapun, waktu akan menunjukkan jika kebutuhan akan kepatuhan pada peraturan pendamping dan kerangka penegakan hukum, seperti yang telah dicontohkan oleh SEC dan OSC akan berkembang di seluruh dunia untuk mewujudkan perbaikan.

Referensi:
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia.
IFAC 2001 Kode Etik Akuntan Profesional, Section 9 dan 10
http://satriaileh.blogspot.co.id/2013/04/kode-etik-profesi-akuntansi.html




Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi



IV. Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

1.        Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun  nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan.
 Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi 4 golongan, yakni:
1.      Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.      Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.      Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.      Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

2.        Ekspetasi Publik
Seorang akuntan professional apakah dia terlibat dalam kegiatan auditing atau manajemen, karyawan atau konsultan, diharapkan untuk menjadi seorang akuntan sekaligus professional. Artinya, seorang akuntan professional diharapkan memiliki keahlian teknis akuntansi dan memiliki pemahaman yang lebih dari pada orang awam di bidang terkait. Selain itu akuntan professional juga diharapkan untuk menaati standar-standar khusus yang dikeluarkan oleh badan professional terkait.
Tidak mengherankan jika akuntansi professional sudah dapat menyesuaikan dengan cukup baik kombinasi fitur, tugas, dan hak dalam kerangka nilai-nilai suatu profesi sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya
Publik (khususnya klien) mengharapkan bahwa akuntan professional akan melakukan layanan fidusia dengan kompetensi, integritas, dan objektivitas.Integritas sangat penting karena memastikan bahwa apapun layanan yang diberikan akan dilakukan secara adil dan seksama. Tidak akan ada detail sekecil apapun yang dihilangkan, diremehkan, dinyatakan secara tidak benar, sehingga akan mengaburkan kebenaran yang dapat menyesatkan pengguna informasi.
Kejujuran, ketepatan atau kebenaran , tersirat dalam semua aspek pengumpulan, pengukuran, pelaporan dan interpretasi data.
Objektivitas berarti kebebasan dari bias dalam pemilihan dasar pengukuran dan pengungkapan agar tidak menyesatkan pengguna. Objektivitas tidak dapat dipertahankan kecuali akuntan professional berfikiran independen, atau bebas dari pengaruh yang berlebihan dari satu pemangku kepentingan atau yang lain.

3.        Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan-permasalahan dunia nyata. Etika merupakan pembelajaran tentang norma-norma dan nilai-nilai yang berkaitan dengan salah dan benar, baik dan buruk, seperti yang harus kita lakukan dan tindakan apa yang harus dihindari.(Leonard J. Brooks, 2011).
Nilai-Nilai Etika
Nilai-nilai etika profesi akuntansi terdiri dari :
1.      Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4.      Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.


7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Teknik Akuntansi
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1.      Budgetary accounting : Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
2.      Commitment accounting : adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
3.      Fund accounting : adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasarkan masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
4.      Cash accounting : adalah di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
5.      Accrual accounting : adalah beban dan pendapatan secara hati-hati  di samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.

4.        Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
1.      Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2.      Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
3.      Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.


Referensi:
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
IAI, Standar Profesi Akuntansi Publik
Mulyadi. 2002. Auditing, Buku 1, Edisi 6. Salemba Empat: Jakarta