Thursday, June 2, 2016

kasus persaingan usaha tidak sehat



Terbukti terlibat kartel, KPPU denda 19 importir bawang putih

Reporter : Idris Rusadi Putra | Jumat, 21 Maret 2014 11:55



Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan pengumuman terbaru mengenai hasil pemeriksaan perkara Nomor 05/KPPU-1/2012 tentang dugaan pelanggaran dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait importasi bawang putih.
Hasilnya, KPPU memastikan 19 importir melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang monopoli dan persaingan tidak sehat terkait importasi bawang putih.
Dalam keterangan KPPU, 19 importir dihukum dengan denda paling rendah Rp 11 juta hingga yang terberat Rp 921 juta. Berikut daftar 19 importir yang didenda karena terbukti melakukan kartel impor bawang putih.
CV Bintang didenda Rp 921 juta
CV Karya Pratama didenda Rp 94 juta
CV Mahkota Baru didenda Rp 838 juta
CV Mekar Jaya didenda Rp 838 juta
PT Dakai Impex didenda Rp 921 juta
PT Dwi Tunggal didenda Rp 921 juta
PT Global Sarana Perkasa didenda Rp 921 juta
PT Lika Dayatama didenda Rp 704 juta
PT Mulya Agung Dirgantara Rp 518 juta
PT Sumber Alam Jaya Perkasa didenda Rp 837 juta
PT Sumber Roso Agromakmur didenda Rp 842 juta
PT Tritunggal Sukses didenda Rp 921 juta
PT Tunas Sumber Rezeki didenda Rp 838 juta
CV Agro Nusa Permai didenda Rp 919 juta
CV Kuda Mas didenda Rp 20 juta
CV Mulia Agro Lestari didenda Rp 433 juta
PT Lintas Buana Unggul didenda Rp 921 juta
PT Prima Nusa Lentera didenda Rp 11 juta
PT Tunas Utama Sari Perkasa didenda 921 juta
[noe]

Tanggapan: 

Kartel adalah bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri. Praktik kartel disebutkan pula dalam Pasal 11, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha yang dituliskan, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat” dan telah disebutkan juga dalam artikel bahwa pelanggar yang terbukti melakukan kegiatan usaha yang tidak sehat akan dikenakan denda yang cukup besar hingga ratusan juta rupiah.
Praktik kartel di Indonesia adalah suatu bentuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena akan membentuk suatu perilaku monopoli ataupun bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku dari praktik kartel itu sendiri adalah perusahaan-perusahaan independen yang memproduksi produk-produk sejenis, serta bekerja sama untuk menaikkan harga dan membatasi output (produksi). Mereka membuat kesepakatan untuk melakukan penetapan harga, pengaturan distribusi dan wilayah distribusi, termasuk membatasi suplai untuk kepentingan dan keuntungan mereka sendiri.
Hal tersebut merugikan banyak pihak, termasuk pedagang atau produsen lain yang peluang menentukan harga yang berbeda tertutup karna adanya monopoli, serta konsumen itu sendiri yang tidak dapat membeli dengan harga yang lebih murah karna harga pasar dalam suatu wilayah tertentu telah dikuasai oleh kelompok kelompok produsen yang telah melakukan kartel.
 
sumber:
http://www.merdeka.com/uang/terbukti-terlibat-kartel-kppu-denda-19-importir-bawang-putih.html
 

No comments:

Post a Comment