Terbukti
terlibat kartel, KPPU denda 19 importir bawang putih
Reporter : Idris
Rusadi Putra | Jumat, 21 Maret 2014 11:55
Merdeka.com - Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan pengumuman terbaru mengenai hasil
pemeriksaan perkara Nomor 05/KPPU-1/2012 tentang dugaan pelanggaran dalam
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait importasi bawang
putih.
Hasilnya, KPPU memastikan 19 importir melanggar
Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang monopoli dan
persaingan tidak sehat terkait importasi bawang putih.
Dalam keterangan KPPU, 19 importir dihukum
dengan denda paling rendah Rp 11 juta hingga yang terberat Rp 921 juta. Berikut
daftar 19 importir yang didenda karena terbukti melakukan kartel impor bawang
putih.
CV Bintang didenda Rp 921 juta
CV Karya Pratama didenda Rp 94 juta
CV Mahkota Baru didenda Rp 838 juta
CV Mekar Jaya didenda Rp 838 juta
PT Dakai Impex didenda Rp 921 juta
PT Dwi Tunggal didenda Rp 921 juta
PT Global Sarana Perkasa didenda Rp 921 juta
PT Lika Dayatama didenda Rp 704 juta
PT Mulya Agung Dirgantara Rp 518 juta
PT Sumber Alam Jaya Perkasa didenda Rp 837
juta
PT Sumber Roso Agromakmur didenda Rp 842 juta
PT Tritunggal Sukses didenda Rp 921 juta
PT Tunas Sumber Rezeki didenda Rp 838 juta
CV Agro Nusa Permai didenda Rp 919 juta
CV Kuda Mas didenda Rp 20 juta
CV Mulia Agro Lestari didenda Rp 433 juta
PT Lintas Buana Unggul didenda Rp 921 juta
PT Prima Nusa Lentera didenda Rp 11 juta
PT Tunas Utama Sari Perkasa didenda 921 juta
[noe]
Tanggapan:
Kartel adalah bentuk persekongkolan dari
beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu
barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri. Praktik kartel disebutkan
pula dalam Pasal 11, Undang-Undang No 5
Tahun 1999
Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha yang dituliskan, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha
saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau
pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat” dan telah disebutkan
juga dalam artikel bahwa pelanggar yang terbukti melakukan kegiatan usaha yang
tidak sehat akan dikenakan denda yang cukup besar hingga ratusan juta rupiah.
Praktik kartel di Indonesia adalah suatu
bentuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena akan membentuk
suatu perilaku monopoli ataupun bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak
sehat. Pelaku dari praktik kartel itu sendiri adalah perusahaan-perusahaan
independen yang memproduksi produk-produk sejenis, serta bekerja sama untuk menaikkan
harga dan membatasi output (produksi). Mereka membuat kesepakatan untuk
melakukan penetapan harga, pengaturan distribusi dan wilayah distribusi,
termasuk membatasi suplai untuk kepentingan dan keuntungan mereka sendiri.
Hal tersebut merugikan banyak pihak, termasuk
pedagang atau produsen lain yang peluang menentukan harga yang berbeda tertutup
karna adanya monopoli, serta konsumen itu sendiri yang tidak dapat membeli
dengan harga yang lebih murah karna harga pasar dalam suatu wilayah tertentu
telah dikuasai oleh kelompok kelompok produsen yang telah melakukan kartel.
sumber:
http://www.merdeka.com/uang/terbukti-terlibat-kartel-kppu-denda-19-importir-bawang-putih.html
sumber:
http://www.merdeka.com/uang/terbukti-terlibat-kartel-kppu-denda-19-importir-bawang-putih.html
No comments:
Post a Comment