Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Kominfo tutup 22 Situs Web Musik Ilegal
Liputan6.com, Jakarta - Pembajakan karya cipta hingga saat ini masih
menjadi masalah serius di Indonesia sebab menimbulkan kerugian bagi si pemilik
hak cipta dan pihak terkait lainnya.
Sebagai salah satu bentuk konkret untuk mengatasinya, Kementerian Komunikasi dan Informasi memutuskan untuk memblokir akses terhadap 22 situs web yang melanggar hak cipta atas karya film.
Ini adalah tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264, tertanggal 15 Oktober 2015, mengenai Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Maka, pada 12 November 2015, Kominfo pun telah meminta para penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) untuk melakukan penutupan akses terhadap situs-situs tersebut di atas. Semua ISP diharapkan dapat segera memenuhi permintaan itu guna menghindari kerugian yang lebih besar.
Adapun pengakses 22 situs web tersebut, menurut data ASIRI, mencapai 430.000 pengakses setiap bulannya. Sebagai contoh, jika satu pengakses mengunduh satu lagu, yang mana harga satu lagu diasumsikan Rp 7.000, kerugian yang timbul diperkirakan mencapai Rp 66 miliar per bulan, sehingga potensi pendapatan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp 6,6 miliar per bulan.
"Ini (penutupan akses terhadap situs web yang melanggar hak cipta atas karya musik) merupakan sebuah peristiwa bersejarah setelah sebelumnya kami menutup akses situs yang melanggar hak cipta atas karya film. Sebetulnya harga satu lagu itu murah, kok masih ada aja orang yang unduh lagu ilegal," ujar Bambang Heru Tjahjono, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, saat Press Conference Pemblokiran Situs Musik Ilegal di kantor pusat Kominfo, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Senada dengan apa yang disampaikan Heru, perwakilan dari Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Robinson Sinaga, mengatakan bahwa BEKRAF mendukung langkah tegas ini.
"Kami mendorong segala upaya pemerintah dalam memerangi pembajakan. Di BEKRAF, kami ada satgas anti pembajakan yang memfasilitasi dan mendampingi musisi Indonesia dalam soal hak cipta. Karena soal hak cipta ini adalah delik aduan, yang merasa dirugikan ini harus mengadu. Nah di sini, kami mendampingi musisi ke pihak terkait untuk sampaikan aduan atas kerugian yang dialaminya dari situs web musik ilegal," ungkapnya.
Selanjutnya, Kemkominfo mengimbau masyarakat Indonesia untuk mengakses penyedia musik legal, seperti Langit Musik, Arena Musik, Melodi Online, Guvera, JOOX, dan Volup.
Dalam konferensi pers ini, turut hadir musisi tanah air seperti Giring Nidji, Gita Gutawa, Irfan Samsons, dan sejumlah musisi lainnya, hingga musisi luar negeri seperti Arkarna dan Joshua jebolan American Idol.
Kominfo kembali mengambil langkah dengan menutup akses terhadap 22 situs web yang melanggar hak cipta atas musik. Ke-22 situs yang dimaksud adalah:
1. laguhit.com
2. mp3days.net
3. weblagu.com
4. wapkalagu.com
5. iozmusik.com
6. lagu.in
7. carilagu.net
8. bursalagu.com
9. beemp3s.org
10. arenalagu.com
11. saranmu.com
12. tubidy.in
13. stafaband.info
14. memomp3.com
15. zinzhu.com
16. mp3take.com
17. kumpulbagi.com
18. onlagump3.info
19. newlagump3.com
20. targetlagu.com
21. music-corner.info
22. musicxplore.com
Tanggapan:
Mendownload lagu gratis mungkin sudah
merupakan hal yang wajar dikalangan masyarakat Indonesia, terutama khususnya
para remaja. Namun sebagai pelajar yang berpendidikan, kita pastinya tahu apa
resiko bagi penyedia website download lagu gratis dan kerugian bagi penyanyi,
pencipta dan industri rekaman musik itu sendiri.
Dengan adanya fasilitas internet dan
penyedia situs web music gratis serta dapat mendownloadnya secara mudah,
pastinya akan banyak orang yang memilih tindakan yang merupakan illegal ini,
dibandingkan dengan membeli album asli atau pembelian berbayar. Memang mental
masyarakat kita masih banyak yang menggemari “barang gratisan” tanpa mau
mengetahui bagaimana dampak serta hukumnya yang sebeneranya merugikan banyak
pihak.
Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Informasi Transaksi
Elektronik No 11 tahun 2008 (UU ITE) dan Undang-Undang Hak Cipta No 19 tahun
2002.
Menurut Undang-Undang ITE, seseorang
yang dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer file musik bajakan terancam
pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar. Sementara
menurut Undang-Undang Hak Cipta, seseorang yang melanggar hak cipta, terancam
hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Untuk
itu, kita sebagai orang yang sudah tau bagaimana kerugian yang ditimbulkan dari
pencipta situs music web yang illegal, lebih baik kita memberikan pengetahuan
ini kepada masyarakat awam akan dampak, resiko dan kerugiannya, dan bagi yang
sudah mengetahui dan masih saja sering kali mendownload musik gratis diharapkan
untuk berhenti dan mendukung perlindungan hak cipta.
No comments:
Post a Comment