VI. Etika dalam Auditing
Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku
mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang
berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian
ekonomi.
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
1.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik
merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya
kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan
banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap
independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun
dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan
independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung
jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan
komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota
harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
2.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki
peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara
tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan
yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor.
Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat
melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang
akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya
memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai
tanggung jawab auditor:
1.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjannya.
2.
Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern. Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi Auditor
Definisi Independensi Akuntan Publik
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
secara esensial merupakan sikap pikiran seseorang yang dicirikan oleh
pendekatan integritas dan obyektivitas tugas profesionalnya. Hal ini senada
dengan America Institute of Certified Public Accountant (AICPA)
menyatakan bahwa independensi adalah suatu kemampuan untuk bertindak
berdasarkan integritas dan objektivitas. Meskipun integritas dan objektivitas
tidak dapat diukur dengan pasti, tetapi keduanya merupakan hal yang mendasar
bagi profesi akuntan publik. Integritas merupakan prinsip moral yang tidak
memihak, jujur, memandang dan mengemukakan fakta seperti apa adanya.
Di lain
pihak, objektivitas merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta,
kepentingan pribadi tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi (Mulyadi, 2002).
Selain itu AICPA juga memberikan prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang
berkaitan dengan independensi, yaitu sebagai berikut:
1. Auditor dan perusahaan tidak boleh tergantung dalam hal
keuangan terhadap klien.
2. Auditor dan perusahaan seharusnya tidak terlibat
dalam konflik kepentingan yang akan mengangggu obyektivitas mereka berkenaan
dengan cara-cara yang mempengaruhi laporan keuangan.
3. Auditor dan perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan
dengan klien yang akan menganggu obyektivitasnya auditor.
Dalam aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik disebutkan
bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact)
maupun dalam penampilan (in appearance)
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Indepedensi Akuntan
Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8
tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu
“kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang
pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam
laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Referensi:
Mulyadi. 2002.
Auditing, Buku 1, Edisi 6. Salemba Empat: Jakarta
IAI, Standar Profesi
Akuntansi Publik
No comments:
Post a Comment