Thursday, October 26, 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi



V. Kode Etik Profesi Akuntansi

1.      Kode Perilaku Profesional
Publik menilai bahwa tenaga profesional seringkali bekerja dengan sesuatu yang nyata nilainya, dimana keyakinan bahwa mereka kompeten di bidangnya dan tanggung jawab atas pekerjaannya menjadi sangat penting. Jika suatu profesi kehilangan kredibilitas di mata publik, akibatnya bisa sangat buruk dan tidak hanya bagi seorang professional yang bermasalah.
Aspek yang menjadikan suatu profesi adalah kombinasi fitur, tugas, dan hak-hak yang semuanya dibingkai dalam satu rangkaian nilai-nilai umum profesionalitas – nilai yang menentukan bagaimana keputusan akan dibuat dan tindakan yang akan diambil. Untuk mendukung kombinasi fitur, tugas dan hak ini, maka penting bagi suatu profesi untuk menyusun seperangkat nilai atau prinsip-prinsip dasar yang membimbing anggota mereka dan agar setiap professional memiliki nilai-nilai pribadi yang berkaitan dengan prinsip dasar tersebut. Nilai-nilai pribadi yang dikehendaki biasanya meliputi kejujuran, integritas, objektivitas, kebijaksanaan, keberanian untuk mempertahankan pendiriannya, dan karakter yang kuat untuk menolak peluang-peluang yang mengutamakan kepentingan pribadi.
Layanan yang disediakan oleh sebuah profesi sangat penting bagi publik, sehingga mereka siap untuk memberikan hak-hak kepada suatu profesi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi mereka juga akan memastikan bahwa seorang professional tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar seperti yang diharapkan.
Secara umum, tugas yang diharapkan dari suatu profesi adalah dalam rangka mempertahankan:
·         Kompetensi dibidang keahlian
·         Objektivitas dalam penawaran pelayanan
·         Integritas dalam urusan dengan klien
·         Kerahasiaan hal-hal yang terkait dengan klien
·         Disiplin terhadap anggota yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar

2.        Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, dan IAI
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
a.       Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b.      Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c.       Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d.      Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e.       Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Prinsip-prinsip:
·         Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
·         Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
·         Integritas
”Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
·         Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
·         Due Care
Seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
·         Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI)

Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika,
2.      Aturan Etika, dan
3.      Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Prinsip dan Kode Etik Profesi IAI :
1.      Tanggung Jawab Profesi
2.      Kepentingan Publik
3.      Integritas
4.      Obyektivitas
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.      Kerahasiaan

3.      Aturan dan Interpretasi Etika
Ketika profesi menemukan bahwa kekhawatiran muncul dalam profesi akibat dari perdebatan tentang penerapan yang tepat dari sebuah aturan, klarifikasi akan dikeluarkan dalam bentuk interpretasi. Interpretasi ini sering merupakan addendum atau apendiks terhadap kode, dapat ditambahkan ketika dibutuhkan dalam suatu kondisi.
Motivasi untuk perubahan pada kode-kode professional berasal dari permasalahan yang sama, biasanya skandal keuangan yang telah mengikis kredibilitas profesi. Pada umumnya, tekanan terbesar muncul saat ekonomi ekonomi Amerika Utara telah lemah, hal ini menyebabkan perusahaan ataupun individu terlibat dalam tindakan penipuan, atau kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, atau penggunaan celah untuk mengambil keuntungan secara tidak adil. Hal inilah yang memotivasi perevisian kode professional untuk memberikan bimbingan agar masalah yang sama tidak terjadi di masa yang akan datang.
Ada dua faktor yang berbeda dengan motivasi-motivasi di awal millennium baru. Pertama, peristiwa kehancuran Enron, Arthur Andersen dan WorldCom terjadi pada saat kondisi ekonomi bagus – meskipun mereka menimbulkan erosi kredibilitas yang menurunkan kepercayaan, yang pada akhirnya juga menurunkan kinerja perekonomian. Pada perubahan ini menunjukkan bahwa masalah etika dapat dan akan memainkan peran yang lebih serius dan signifikan. Kedua, keinginan untuk konvergensi global atau harmonisasi standar untuk memfasilitasi bisnis global dan arus modal merupakan pendorong perubahan yang lebih kuat. Dengan demikian, konvergensi dapat menghasilkan standar yang lebih kuat dan kesinambungan perubahan yang lebih cepat. Bagaimanapun, waktu akan menunjukkan jika kebutuhan akan kepatuhan pada peraturan pendamping dan kerangka penegakan hukum, seperti yang telah dicontohkan oleh SEC dan OSC akan berkembang di seluruh dunia untuk mewujudkan perbaikan.

Referensi:
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia.
IFAC 2001 Kode Etik Akuntan Profesional, Section 9 dan 10
http://satriaileh.blogspot.co.id/2013/04/kode-etik-profesi-akuntansi.html




No comments:

Post a Comment