V.
Kode Etik Profesi Akuntansi
1.
Kode
Perilaku Profesional
Publik menilai bahwa tenaga profesional seringkali bekerja dengan sesuatu
yang nyata nilainya, dimana keyakinan bahwa mereka kompeten di bidangnya dan
tanggung jawab atas pekerjaannya menjadi sangat penting. Jika suatu profesi
kehilangan kredibilitas di mata publik, akibatnya bisa sangat buruk dan tidak
hanya bagi seorang professional yang bermasalah.
Aspek yang menjadikan suatu profesi adalah kombinasi fitur, tugas, dan
hak-hak yang semuanya dibingkai dalam satu rangkaian nilai-nilai umum
profesionalitas – nilai yang menentukan bagaimana keputusan akan dibuat dan
tindakan yang akan diambil. Untuk mendukung kombinasi fitur, tugas dan hak ini,
maka penting bagi suatu profesi untuk menyusun seperangkat nilai atau
prinsip-prinsip dasar yang membimbing anggota mereka dan agar setiap
professional memiliki nilai-nilai pribadi yang berkaitan dengan prinsip dasar
tersebut. Nilai-nilai pribadi yang dikehendaki biasanya meliputi kejujuran, integritas,
objektivitas, kebijaksanaan, keberanian untuk mempertahankan pendiriannya, dan
karakter yang kuat untuk menolak peluang-peluang yang mengutamakan kepentingan
pribadi.
Layanan yang
disediakan oleh sebuah profesi sangat penting bagi publik, sehingga mereka siap
untuk memberikan hak-hak kepada suatu profesi tertentu yang telah ditentukan
sebelumnya, tetapi mereka juga akan memastikan bahwa seorang professional
tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar seperti yang
diharapkan.
Secara umum, tugas yang diharapkan dari suatu profesi adalah dalam rangka
mempertahankan:
·
Kompetensi dibidang keahlian
·
Objektivitas dalam penawaran pelayanan
·
Integritas dalam urusan dengan klien
·
Kerahasiaan hal-hal yang terkait dengan klien
·
Disiplin terhadap anggota yang tidak melaksanakan
tugas sesuai dengan standar
2.
Prinsip-prinsip
Etika: IFAC, AICPA, dan IAI
Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip
dasar berikut :
a.
Integritas – seorang
akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam
hubungan profesional dan bisnis
b.
Objektivitas – seorang
akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan,
atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis
c.
Kompetensi
professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional
mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan
skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien
atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan
terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus
bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku
dalam memberikan layanan professional
d.
Kerahasiaan – seorang
akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai
hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik
kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional
atau pihak ketiga.
e.
Perilaku
Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum
dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Prinsip-prinsip:
·
Tanggung
Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya. (section 52, article I)
·
Kepentingan
Umum
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
·
Integritas
”Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54,
article III)
·
Objectivitas
dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan
dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik
publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan
layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
·
Due Care
Seoarng
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56,
article V)
·
Sifat dan
Cakupan Layanan
Seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
(section 57, article VI)
Kode Etik
IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika,
2.
Aturan Etika, dan
3.
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai
Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi
baru untuk menggantikannya.
Prinsip dan
Kode Etik Profesi IAI :
1. Tanggung
Jawab Profesi
2. Kepentingan
Publik
3. Integritas
4. Obyektivitas
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
6. Kerahasiaan
3.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Ketika profesi menemukan bahwa kekhawatiran muncul dalam profesi akibat
dari perdebatan tentang penerapan yang tepat dari sebuah aturan, klarifikasi
akan dikeluarkan dalam bentuk interpretasi. Interpretasi ini sering merupakan
addendum atau apendiks terhadap kode, dapat ditambahkan ketika dibutuhkan dalam
suatu kondisi.
Motivasi untuk perubahan pada kode-kode professional berasal dari
permasalahan yang sama, biasanya skandal keuangan yang telah mengikis kredibilitas
profesi. Pada umumnya, tekanan terbesar muncul saat ekonomi ekonomi Amerika
Utara telah lemah, hal ini menyebabkan perusahaan ataupun individu terlibat
dalam tindakan penipuan, atau kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, atau
penggunaan celah untuk mengambil keuntungan secara tidak adil. Hal inilah yang
memotivasi perevisian kode professional untuk memberikan bimbingan agar masalah
yang sama tidak terjadi di masa yang akan datang.
Ada dua faktor yang berbeda dengan motivasi-motivasi di awal millennium
baru. Pertama, peristiwa kehancuran Enron, Arthur Andersen dan WorldCom terjadi
pada saat kondisi ekonomi bagus – meskipun mereka menimbulkan erosi
kredibilitas yang menurunkan kepercayaan, yang pada akhirnya juga menurunkan
kinerja perekonomian. Pada perubahan ini menunjukkan bahwa masalah etika dapat
dan akan memainkan peran yang lebih serius dan signifikan. Kedua, keinginan
untuk konvergensi global atau harmonisasi standar untuk memfasilitasi bisnis
global dan arus modal merupakan pendorong perubahan yang lebih kuat. Dengan
demikian, konvergensi dapat menghasilkan standar yang lebih kuat dan
kesinambungan perubahan yang lebih cepat. Bagaimanapun, waktu akan menunjukkan
jika kebutuhan akan kepatuhan pada peraturan pendamping dan kerangka penegakan hukum,
seperti yang telah dicontohkan oleh SEC dan OSC akan berkembang di seluruh
dunia untuk mewujudkan perbaikan.
Referensi:
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5.
Penerbit Salemba Empat
IAI, Kode Etik
Akuntan Indonesia.
IFAC 2001
Kode Etik Akuntan Profesional, Section 9 dan 10
http://satriaileh.blogspot.co.id/2013/04/kode-etik-profesi-akuntansi.html
No comments:
Post a Comment