a. Tanggung
jawab akuntan Keuangan dan akuntan Manajemen
Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang
mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi
dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan
berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang
akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1.
Menyusun laporan keuangan dari
perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun
pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2.
Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan
karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami,
relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang
relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan
informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk
keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi,
serta pengambilan keputusan. Akuntan
manajemen bekerja pada suatu perusahaan, baik sebagai kepala bagian akuntansi,
kepala bagian keuangan, maupun sebagai auditor interen. Akuntan manajemen
berpengaruh besar terhadap potret keuangan perusahaan. Oleh karena
itu, akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya
tujuan perusahaan, dimana tanggungjawab alam mencapai tujuan tersebut harus dicapai
melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk
bertindak jujur, terpercaya, dan etis.
ISB (the Independence Standards Board) menjelaskan tanggung jawab
manajemen, termasuk akuntan manajemen dan akuntan keuangan, sebagai berikut:
Manajemen
bertanggungjawab atas laporan keuangan, termasuk bertanggungjawab atas pilihan
metode akutansi dan judgment
dalam penyajian laporan keuangan. Tanggungjawab ini tidak bisa dialihkan kepada
siapapun.
Standards of Ethical Conduct for Practitioners of Management Accounting and
Financial Management, yang merupakan bagian dari Institute of
Management Accountants’ Code of Ethics, mendeskripsikan cakupan
tanggungjawab sebagai berikut:
Praktisi
akuntansi manajemen dan akuntansi keuangan memiliki tanggungjawab kepada
publik, kepada profesi, kepada organisasi yang dilayaninya, dan kepada dirinya
sendiri, untuk menjaga standard tertinggi dari etika profesi.
b. Competence,
Confidentiality, Intergrity, and Objectivity of Management Accountant
Etika akuntan manajemen dan akuntan
keuangan mencakup empat standard sebagai berikut:
1. Kompetensi (Competence)
Akuntan manajemen harus menjaga pengetahuan dan
keterampilan pada tingkat yang tepat; mengikuti hukum, aturan, dan standard
teknis; dan menyajikan laporan secara jelas dan lengkap berdasarkan informasi
yang terpercaya dan relevan, yang telah dianalisis secara memadai
2.
Kerahasiaan (Confidentiality)
Akuntan
manajemen harus mencegah pengungkapan informasi rahasia, kecuali dituntut oleh
kewajiban legal untuk mengungkapkannya.
3.
Kejujuran (Integrity)
Akuntan
manajemen harus menghindari konflik kepentingan, baik yang bersifat nyata
maupun tidak nyata (actual or apparent),
dan juga menghindari aktivitas yang bisa meragukan kemampuannya dalam
melaksanakan tanggungjawab etika.
4.
Obyektivitas Akuntan Manajemen (Objectivity of Management Accountant)
Inti
dari standar kode etik adalah objektivitas, yang menuntut akuntan manajemen
untuk “mengkomunikasikan informasi secara wajar (fairly) dan secara objektif (objectively),
dan juga untuk mengungkap secara penuh seluruh informasi relevan yang dipandang
dapat mempengaruhi pemahaman pengguna informasi atas laporan, komentar, serta
rekomendasi yang disajikannya.
c. Whistle
Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan
oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik
yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang
dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus
dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak
lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang
merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau
disebarluaskan akan merugikan perusahaan, paling minimal merusak nama baik
perusahaan tersebut.
d. Creative
Accounting
Creative
Accounting adalah praktek akuntansi yang mengikuti peraturan dan undang-undang
yang diperlukan, tetapi menyimpang dari standar apa yang mereka berniat untuk
menyelesaikan. Akuntansi kreatif memanfaatkan pada celah di standar akuntansi
untuk memerankan palsu citra yang lebih baik perusahaan. Semua proses dimana
beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk
di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi
pelaporan keuangan
e. Fraud
Accounting
Kecurangan (Fraud) sebagai
suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak
wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam
bahasa yang lebih sederhana,fraud adalah penipuan yang disengaja.
Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud
dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang
dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya. Fraud dapat
dilakukan oleh seseorang dari dalam maupun dari luar perusahaan.
Fraud umumnya
dilakukan oleh orang dalam perusahaan (internal fraud) yang mengetahui
kebijakan dan prosedur perusahaan. Mengingat adanya pengendalian (control) yang
diterapkan secara ketat oleh hampir semua perusahaan untuk menjaga asetnya,
membuat pihak luar sukar untuk melakukan pencurian. Internal fraud terdiri
dari 2 (dua) kategori yaitu Employee fraud yang dilakukan
oleh seseorang atau kelompok orang untuk memperoleh keuntungan finansial
pribadi maupun kelompok dan Fraudulent financial reporting.
f. Fraud
Auditing
Fraud auditing
atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan
dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan
terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua
keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Fraud Auditing
(Auditing atas Kecurangan) yang dapat didefinisikan sebagai Audit Khusus yang
dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau
kecurangan atas transaksi keuangan. Fraud Auditing termasuk dalam audit khusus
yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing
mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap
suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan aset/aktiva.
Referensi :
Duska, Ronald Duska, Brenda Shay Duska
and Julie Ragatz. 2011. Accounting Ethics.
IFAC
Ethics Committee, IFAC Code of Ethics
for Professional Accountants, International Federation of Accountants
https://mohammadfadlyassagaf.wordpress.com/2016/12/04/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
https://www.scribd.com/document/71140085/Etika-Dalam-Praktik-Akuntansi-Manajemen-Dan-Akuntansi-Keuangan
http://dantyokta1311000265.blogspot.co.id/2016/12/etika-dalam-akuntansi-manajemen.html
No comments:
Post a Comment