IV.
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
1.
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi
maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan
oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada.
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap
pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi
akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat
dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian
khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer.
Pemeriksa keuangan maupun nonkeuangan, Penguasaan materi
perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih
bagi profesi akuntan.
Secara garis besar profesi akuntansi
dapat digolongkan menjadi 4 golongan, yakni:
1.
Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan
independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya
terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem
manajemen.
2.
Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan
yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut
juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah
akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.
Ekspetasi
Publik
Seorang akuntan professional apakah dia terlibat dalam kegiatan auditing
atau manajemen, karyawan atau konsultan, diharapkan untuk menjadi seorang
akuntan sekaligus professional. Artinya, seorang akuntan professional
diharapkan memiliki keahlian teknis akuntansi dan memiliki pemahaman yang lebih
dari pada orang awam di bidang terkait. Selain itu akuntan professional juga
diharapkan untuk menaati standar-standar khusus yang dikeluarkan oleh badan
professional terkait.
Tidak mengherankan jika akuntansi professional sudah dapat menyesuaikan
dengan cukup baik kombinasi fitur, tugas, dan hak dalam kerangka nilai-nilai
suatu profesi sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya
Publik (khususnya klien) mengharapkan bahwa akuntan professional akan
melakukan layanan fidusia dengan kompetensi, integritas, dan
objektivitas.Integritas sangat penting karena memastikan bahwa apapun layanan
yang diberikan akan dilakukan secara adil dan seksama. Tidak akan ada detail
sekecil apapun yang dihilangkan, diremehkan, dinyatakan secara tidak benar,
sehingga akan mengaburkan kebenaran yang dapat menyesatkan pengguna informasi.
Kejujuran, ketepatan atau kebenaran , tersirat dalam semua aspek
pengumpulan, pengukuran, pelaporan dan interpretasi data.
Objektivitas berarti kebebasan dari bias dalam pemilihan dasar pengukuran
dan pengungkapan agar tidak menyesatkan pengguna. Objektivitas tidak dapat
dipertahankan kecuali akuntan professional berfikiran independen, atau bebas
dari pengaruh yang berlebihan dari satu pemangku kepentingan atau yang lain.
3.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki
penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya
dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari
permasalahan-permasalahan dunia nyata. Etika merupakan pembelajaran tentang
norma-norma dan nilai-nilai yang berkaitan dengan salah dan benar, baik dan
buruk, seperti yang harus kita lakukan dan tindakan apa yang harus
dihindari.(Leonard J. Brooks, 2011).
Nilai-Nilai Etika
Nilai-nilai etika profesi
akuntansi terdiri dari :
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Integritas adalah
suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4. Obyektivitas
Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman.Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan.
Teknik
Akuntansi
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik
terdiri atas:
1. Budgetary
accounting : Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan
kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan
sistem penganalisaan dan pengawasannya.
2. Commitment
accounting : adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya
pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama
dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
3. Fund
accounting : adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan
berdasarkan masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian
laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan
penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi
akuntansi dana.
4. Cash
accounting : adalah di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara
hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di
bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan,
pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
5. Accrual
accounting : adalah beban dan pendapatan secara hati-hati di samakan
menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar
suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.
4.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai
kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh
kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik
tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar
mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa, yaitu:
1.
Jasa Assurance adalah jasa profesional independen
yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2.
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
3.
Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh
akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Referensi:
Brooks, Leonard J.
2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
IAI, Standar Profesi
Akuntansi Publik
Mulyadi. 2002. Auditing,
Buku 1, Edisi 6. Salemba Empat: Jakarta
No comments:
Post a Comment